Dalam upaya untuk memastikan bahwa aturan teknis baru terkait ekspor sarang burung walet ke Australia dipatuhi dengan baik, Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Karantina Pertanian Surabaya di Jawa Timur dalam mengawasi proses pengiriman tersebut. Tindakan ini dilakukan demi memastikan bahwa syarat ekspor dipenuhi dengan benar, serta untuk memeriksa kualitas dan keamanan sarang burung walet yang dikirimkan ke Australia. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin keamanan pangan, Kementan berkomitmen untuk menjaga kualitas pangan di dalam negeri dan memenuhi standar internasional, termasuk dalam hal pengiriman sarang burung walet ke Australia. Dengan demikian, Kementan telah melakukan langkah-langkah penting dalam memastikan keamanan dan kualitas sarang burung walet yang dikirimkan ke negara-negara tujuan, serta menjamin keberhasilan ekspor di masa yang akan datang.
Pada dasarnya, Biosecurity Australia telah menerbitkan beberapa aturan yang harus diikuti oleh para importir melalui import permit mereka. Aturan pertama menetapkan bahwa barang impor yang diterima tidak boleh mengandung bahan bovine, ovine, atau caprine. Selain itu, barang tersebut harus melalui proses pemanasan steril komersial dengan suhu 100 derajat Celsius dan mencapai F0 2,8. Terakhir, penting juga untuk mengemas barang impor secara kedap udara (hermetically sealed) sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit dan menjaga keamanan produk yang akan diimpor. Karena itu, para importir diwajibkan untuk mematuhi ketiga aturan tersebut agar tidak terjadi masalah di masa depan. Semua aturan ini sangat penting dan harus diindahkan dengan baik agar proses impor dapat berlangsung dengan lancar dan terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.
Dilansir oleh Mussyafak, awalnya penerapan aturan baru mengalami kendala dalam ekspor sarang burung walet (SBW) dari Jawa Timur ke Australia. Namun, beliau cepat mengambil tindakan dengan memberikan pengawalan serta bimbingan bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan dalam pengiriman SBW ke Australia. Dalam menghadapi situasi tersebut, Mussyafak menegaskan bahwa pengawalan yang diberikan sangatlah esensial guna menjamin suksesnya ekspor SBW ke Australia.
Keberhasilan ekspor perdana ini tidak hanya terwujud dengan nilai Rp1,75 miliar, namun juga melalui proses sanitasi dan fitosanitasi yang ketat sebelumnya. Sebagai tahap awal, seluruh tahapan dan langkah persiapan telah melalui pemeriksaan ketat oleh Sulistyowati, seorang dokter hewan karantina yang ditunjuk khusus untuk tugas pengawasan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pengiriman barang ekspor ini telah memenuhi standar keselamatan yang diinginkan sebelum tiba di negara tujuan. Semua tindakan ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari perusahaan dalam menjaga kualitas produk ekspor serta menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat konsumen di negara penerima.
Dari sumber informasi yang diperoleh secara langsung dari eksportir UD CMU, dapat diketahui bahwa komoditas SBW telah melewati tahap seleksi dan telah dinyatakan sah oleh pihak berwenang di negara tujuan. Kondisi ini menegaskan bahwa SBW telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak penolak untuk menolaknya. Ketercapaian tersebut memberikan dorongan pada kepercayaan bahwa produk ini memiliki kualitas yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat untuk diekspor.
Pengiriman produk saprofitik atau ekspor SBW memiliki peranan yang sangat krusial dalam konteks bisnis dan perekonomian sebuah negara. Terutama karena ekspor SBW dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, baik dalam hal peningkatan pendapatan maupun kesempatan kerja. Dengan begitu, usaha ekspor SBW dapat menjadi pendorong utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kontribusi besarnya dalam pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, ekspor SBW dalam bisnis internasional harus diperhatikan dengan baik sebagai salah satu strategi utama untuk mencapai tujuan ekonomi negara.
Ali Jamil, selaku Kepala Badan Karantina Pertanian, mengucapkan apresiasi yang sangat tinggi kepada Karantina Pertanian Surabaya atas kesuksesan mereka dalam memberikan bantuan kepada pelaku usaha SBW agar dapat kembali memasok produknya ke pasar Australia. Tindakan yang inovatif dan responsif dari Karantina Pertanian Surabaya disambut baik oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang terlibat dalam industri pertanian. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh Karantina Pertanian di Indonesia untuk memperkuat sistem karantina pertanian berbasis sains dan teknologi guna mendukung percepatan peningkatan ekspor komoditas pertanian, serta mendekatkan visi dan misi Cita Karantina Pertanian kita.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada semester pertama tahun 2020, kinerja neraca perdagangan menunjukkan tanda yang menggembirakan dengan surplus mencapai lebih dari 5,5 miliar dollar yang lebih tinggi daripada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang terus bertumbuh dan mencakup berbagai produk termasuk sarang burung walet, kopi, tanaman obat aromatik, rempah-rempah, dan biji kakao. Ekspor produk-produk sektor pertanian ini memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan ekspor sektor pertanian secara keseluruhan.